Cara Mudah Lapor PPh 23 Online Dengan Aplikasi e-Bupot

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat berdampak pada kemudahan berbagai bidang. Salah satunya di bidang perpajakan, yang saat ini menyediakan layanan perpajakan online.


Adanya layanan pajak online ini akan semakin memudahkan semua wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara online menggunakan aplikasi e-Bupot.


Mengenal PPh Pasal 23


Sebelum lebih lanjut membahas mengenai cara lapor pph 23 online, ada baiknya sekilas mengenal tentang pph pasal  23. Sebenarnya pph pasal 23 ini merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan.


Pengenaan pajak penghasilan ini dikenakan atas penyerahan jasa, hadiah, modal maupun juga atas penghargaan. Dalam hal ini adalah penghasilan selain yang sudah dipotong oleh pph pasal pasal 21 dan termasuk pada golongan objek pajak pph pasal 23.


Hal ini diatur pada pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 tentang penghasilan atas imbalan yang diperoleh sehubungan jasa teknik, manajemen, konsultan, konstruksi dan lainnya. Dimana pemotongan maupun lapor pph 23 online akan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.


Pemberi penghasilan di sini adalah pembeli atau penerima jasa. Pph pasal 23 ini biasanya akan dikenakan ketika adanya transaksi di antara kedua belah pihak yaitu pihak penjual sebagai penerima penghasilan.


Macam Macam Penghasilan Yang Dikenakan PPh pasal 23


Sebenarnya hampir semua penghasilan dapat dikenakan ketentuan pajak pasal 23. Sehingga semua pemberi penghasilan akan melakukan pemotongan dan juga lapor pph 23 online, namun saat ini hanya beberapa jenis penghasilan saja yang sudah dikenakan pph pasal 23. 


Berikut ini ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan pph pasal 23. Diantara jenis penghasilan tersebut adalah royalti, bunga, diskonto, hadiah, penghargaan, deviden, sewa, bonus dan lainnya.


Ketentuan Untuk Pembayaran PPh  23


Ketentuan untuk pembayaran dan lapor pph pasal 23 online ini dilakukan oleh pihak pemotong, namun sebelumbya membuat ID billing. Kemudian membayarkan melalui Bank yang disetujui oleh Kementerian Keuangan. seperti ATM, Teller dan lainnya.


Biasanya waktu jatuh tempo untuk pembayarannya setiap tanggal 10 yaitu sebulan setelah bulan terutang pph pasal 23. Untuk pemotongan pph pasal 23 ini tempatnya tergantung pada jenis pemotongan transaksi pph pasal 23 apakah di kantor pusat atau cabang.


Baca Juga : Cara Hitung Pajak Penghasilan Pengusaha Dengan Baik, Benar Dan Tepat


Begini Cara Lapor PPh 23 Online Dengan Aplikasi e-Bupot


Untuk lapor pph 23 online ini dapat dilakukan dengan cara mudah menggunakan aplikasi pajak online. Berikut ini beberapa langkah cara pelaporan SPT masa pph 23 online dengan aplikasi pajak online.


Membuka aplikasi pajak online. Kemudian wajib pajak langsung login dengan username dan password wajib pajak yang bersangkutan Setelah login kemudian  langsung pilih e-Bupot pph 23/26

Bagi wajib pajak yang belum pernah melakukan aktivasi bukti pemotongan pajak online terlebih dahulu melengkapi informasi yang diperlukan yaitu NPWP penandatangan SPT, NPWP Perusahaan, Nama perusahaan dan lainnya agar lapor pph 23 online lebih mudah.


Setelah semuanya diisi dengan benar kemudian langsung klik selanjutnya Setelah itu wajib pajak akan masuk pada halaman kedua form aktivasi Lanjutkan dengan mengupload sertifikat elektronik menggunakan format P12


Kemudian masukan passphrase sertifikat elektroniknya. Lanjutkan mengklik link syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi Sebelumnya bacalah semua dengan teliti sebelum mencentang kotak dialog sehingga pada saat lapor pph 23 online tidak ada kesalahan.


Setelah semua informasi terisi dengan lengkap langsung klik selesai. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan bahwa penyimpanan data wajib pajak telah berhasil. Jika wajib pajak belum memiliki sertifikat elektronik maka langsung klik link artikel yang ada dikotak dialog


Kemudian wajib pajak bisa langsung berbicara dengan asisten virtual. Aktivasi selesai dan langsung klik tombol merah dan lihatlah SPT dan data yang sudah pernah dibuat DJP online dan menarik data eksternal tunggulah SPT sedang diproses untuk lapor pph 23 online.


Setelah itu langsung aktivasi setor dan menginput bukti pembayaran, namun sebelumnya harus menyetor sejumlah pajak yang terutang. Kemudian langsung masukan NTPN dan nomor serial sesuai jumlah pajak dan pilih periode pajak dan pilih simpan.


Demikian cara lapor pph 23 online, semoga dapat bermanfaat.